Ketua MUI Paser Tolak Putusan Izin Nikah Beda Agama.

    Ketua MUI Paser Tolak Putusan Izin Nikah Beda Agama.
    Caption : Azhar Baharuddin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser

    PASER _ Pasca muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mensahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen yang memerintahkan Disdukcapil mencatat pernikahan sebagaimana  tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby kini mulai banjir penolakan dan keritikan.

    Kritikan dan penolakan antaranya muncul dari Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Paser yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Ustad Azhar Bahruddin, ketika diwawancarai awak media Indonesiasatu.co.id Kamis 30/06/2022.

    Selaku tokoh agama dan tokoh akademis, Azhar  dengan tegas menolak penetapan putusan PN yang dianggap nyeleneh memberikan izin perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya.

    "Meski di daerah, Kita dengan tegas pasti akan menolak penetapan putusan PN Surabaya yang sembrono mengesahkan pernikahan beda agama,   karna bertentangan kaidah agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia".  Tegas Azhar.

    Menurut Azhar, Pernikahan beda agama selain dilarang dalam Al Qur'an juga sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

    "Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang ditanda tangani Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa saat itu yakni Ma'ruf Amin selaku ketua komisi dan Hasanuddin sebagai sekretaris komisi". Ungkap Azhar menerangkan.

    Adapun bagian bunyi putusan fatwa tersebut antaranya menyatakan 1).Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. dan Ke 2). Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

    "Karnanya merujuk pada kaidah hukum dan norma-norma agama yang ada maka kita dengan tegas akan tetap menolak keputusan yang bisa menjadi preseden buruk atas penegakan aturan di negeri kita ini". Kata Azhar.

    Lebih lanjut Azhar berharap, agar Stakeholder yang ada, baik kalangan akademik mau pun praktisi hukum dapat segera ikut menyikapi persolan ini, supaya kedepan putusan PN tersebut tidak memunculkan kegaduhan dan kekacauan penerapan hukum.  (*Hend*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Pemuda Nyaris Terserempet Truk Tronton...

    Artikel Berikutnya

    Muhammadiyah Kabupaten Paser Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat
    Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru

    Ikuti Kami